Jadi Pemasok Narkoba, Enam Eks Pegawai Lapas Riau Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

- 19 Februari 2021, 18:40 WIB
Pintu masuk Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan: Sebanyak 47 napi narkoba di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan di Malang dengan pengawalan ketat.
Pintu masuk Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan: Sebanyak 47 napi narkoba di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan di Malang dengan pengawalan ketat. /Yumi Karasuma

Kemenkumham  tidak main main dalam aparat yang menjadi kaki tangan bandar  narkoba di dalam Lapas,’ tambahnya.

Baca Juga: 6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan

Baca Juga: Diberi Rumah dan Uang, Korban Longsor Banjarpanepan Sumpiuh Pilih Merantau, Ibu bapak dan 2 Adiknya Meninggal

Baca Juga: Jembatan Tajum Longsor, Ruas Rawalo-Wangon Ditutup Total, Arus Lalu Lintas Jogja Bandung Via Cilacap Sampang

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa komitmen kami memberantas peredaran narkoba tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan ditindak tegas," tambah.

Informasi yang dihimpun keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan ini mendapat hukuman yang berbeda.

Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Divisi Lapas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x