Baca Juga: Insiden Berdarah Di Argopeni Kebumen, HE Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Diancam Hukuman Mati
Tak puas sampai di situ, SL kembali menyetubuhi Bungan sebanyak 2 kali di hari berikutnya, Minggu, 21 Februari 2021. Total sebanyak 3 kali SL menggagahi Bunga. Bukannya mendapatkan apa yang ia inginkan, justru trauma yang Bunga dapatkan.
Kebejatan ini terbongkar ketika Bunga ditemukan sedang berada di depan rumah SL. Perangkat desa yang tengah lewat pun menyapa dan mempertanyakan maksud dan kedatangan Bunga di desa tersebut.
Bunga pun tanpa ragu langsung menceritakan kemalangan yang ia alami. Tak lama Bunga pun dipulangkan ke rumahnya di Magelang.
Baca Juga: Sempat Melambaikan Tangan Minta Tolong, Sukeri, Pencari Yutuk Tenggelam di Pantai Sawangan Kebumen
Orang tua Bunga yang mendengar cerita Bunga sontak terduduk lemas. Tak banyak membuang waktu, mereka langsung melaporkan SL, si kakek dua cucu yang mengaku dukun ini ke Unit PPA Satresrim Polres Kebumen.
SL diringkus di rumahnya pada hari Kamis, 25 Februari 2021. Ia pun segera diamankan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," tutur Kompol Arwansa, Wakapolres Kebun, pada hari Minggu, 21 Maret 2021.
SL kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.