Ini 11 Titik Kamera CCTV ETLE di Kebumen, Warga Dihimbau untuk Tetap Tertib

- 26 Maret 2021, 13:49 WIB
Polres Kebumen memantau pelaksanaan ETLE di Kabupaten Kebumen
Polres Kebumen memantau pelaksanaan ETLE di Kabupaten Kebumen /Polres Kebumen

6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.

7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Pelajar Ini Malah Digagahi Dukun Cabul Asal Kebumen yang Mengaku Bisa Pindahkan Janinnya

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diantaranya:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga: Pengurus Ikatan Perantau Kebumen IWAKK Dilantik Bupati Arif Sugiyanto

Dengan adanya ETLE di Kebumen ini diharapkan warga masyarakat lebih tertib berlalu lintas.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah