6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diantaranya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca Juga: Pengurus Ikatan Perantau Kebumen IWAKK Dilantik Bupati Arif Sugiyanto
Dengan adanya ETLE di Kebumen ini diharapkan warga masyarakat lebih tertib berlalu lintas.***