Ini 11 Titik Kamera CCTV ETLE di Kebumen, Warga Dihimbau untuk Tetap Tertib

- 26 Maret 2021, 13:49 WIB
Polres Kebumen memantau pelaksanaan ETLE di Kabupaten Kebumen
Polres Kebumen memantau pelaksanaan ETLE di Kabupaten Kebumen /Polres Kebumen


PORTAL PURWOKERTO - Sebelas titik kamera CCTV telah disiapkan Polres Kebumen dalam rangka persiapan pelaksanaan Tilang Elektronik atau ETLE di wilayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengatakan bahwa foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

Diharapkan kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas termasuk menekan angka kecelakaan.

Baca Juga: Gegara Lirik Pacar, Seorang Warga Sempor Kebumen Dikeroyok Satu Geng

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama," ungkap Iptu Tugiman pada Jumat, 26 Maret 2021, seperti yang dikutip Tim Portal Purwokerto dari Tribrata News.

Sebelas titik kamera CCTV ETLE yang dipasang pihak Polres Kebumen diantaranya di lokasi seperti:

Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan April? Mobil Dinas Bupati Kebumen Jadi Mobil Pernikahan, Ini Janji Arif Sugiyanto

1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang.
2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan.

5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Selama Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Pemkab Kebumen

6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.

7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Pelajar Ini Malah Digagahi Dukun Cabul Asal Kebumen yang Mengaku Bisa Pindahkan Janinnya

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diantaranya:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga: Pengurus Ikatan Perantau Kebumen IWAKK Dilantik Bupati Arif Sugiyanto

Dengan adanya ETLE di Kebumen ini diharapkan warga masyarakat lebih tertib berlalu lintas.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah