Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.
SU menjadi pelampiasan kebengisan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.
Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka.
Pada adegan ke sembilan atau terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.
Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan. ***