3. Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
4. Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
5. Nomor HP yang dapat dihubungi
6. Selanjutnya akan secara otomatis terdata di kelurahan atau desa.
Elie mengatakan pelaku usaha yang mengurus SHU atau IUKM di desa, maka secara otomatis akan didata menjadi calon penerima BPUM 2021.
“Desa yang mendata, pelaku usaha bisa mendaftar langsung ke desa. Pada persyaratannya kan UKM harus memiliki IUMK atau SKU, dan proses pembuatannya ada di desa. Sehingga saat memproses SKU, otomatis desa mendata, dan diikutsertakan pada program BPUM 2021,” ujarnya.
Selanjutnya, dari desa akan mengusulkan ke kecamatan, yang diteruskan ke DPUKM, yang kemudian diusulkan kepada Provinsi Jawa Tengah.
Pendaftaran BPUM 2021 akan berlangsung sampai tanggal 22 April 2021. Karena usulan calon penerima tersebut akan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2021.***