Siapkan Berkas Ini, Untuk Daftar Bantuan UMKM 2021 di Cilacap, Langsung Bawa ke Kelurahan atau Desa Setempat

- 12 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

3. Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar

4. Foto tempat dan produk usaha 1 lembar

5. Nomor HP yang dapat dihubungi

6. Selanjutnya akan secara otomatis terdata di kelurahan atau desa.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Kendaraan dan Kriteria Warga Ini Masih Diperbolehkan Mudik, Ini Syaratnya

Elie mengatakan pelaku usaha yang mengurus SHU atau IUKM di desa, maka secara otomatis akan didata menjadi calon penerima BPUM 2021.

“Desa yang mendata, pelaku usaha bisa mendaftar langsung ke desa. Pada persyaratannya kan UKM harus memiliki IUMK atau SKU, dan proses pembuatannya ada di desa. Sehingga saat memproses SKU, otomatis  desa mendata, dan diikutsertakan pada program BPUM 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, dari desa akan mengusulkan ke kecamatan, yang diteruskan ke DPUKM, yang kemudian diusulkan kepada Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 di Banyumas Sudah Dibuka! Pastikan Berkas dan Dokumen Ini Lengkap Dibawa Saat Mendaftar

Pendaftaran BPUM 2021 akan berlangsung sampai tanggal 22 April 2021. Karena usulan calon penerima tersebut akan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2021.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah