Warga Ambal Kebumen Kedapatan Bawa Serbuk Petasan Saat Mabok, Digelandang ke Polres Kebumen

- 23 April 2021, 20:24 WIB
Polres Kebumen menunjukkan serbuk petasan dan lembaran sumbu yang didapat dari tangan AF dan IR yang merupakan warga Ambal Kebumen pada Jumat, 23 April 2021.
Polres Kebumen menunjukkan serbuk petasan dan lembaran sumbu yang didapat dari tangan AF dan IR yang merupakan warga Ambal Kebumen pada Jumat, 23 April 2021. /Hening Prihatini/Tribrata News

 

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak delapan kilogram serbuk petasan dan belasan lembar sumbu siap edar kembali diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kebumen pasar Kamis, 22 April 2021.

Bahan baku pembuat petasan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Adalah AF berusia 19 tahun, warga Ambal yang kedapatan membawa serbuk petasan saat sedang minum-minuman keras. Dari keterangannya IR berusia 28 tahun juga ikut terseret.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Baca Juga: Update, Dua Warga Kebumen Ada di KRI Naggala 402, Pencarian Berlanjut Oksigen Semakin Menipis

Penangkapan keduanya diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen. Petugas kepolisian langsung menuju TKP dan menggeledah AF.

Sat Resnarkoba mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Pemudik Dari Bandung Sebarkan Virus Corona di Kebumen, Curi Start Larangan Mudik 2021 Wajib Karantina 4 Hari

"Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," ungkap Iptu Tugiman yang dikutip dari Tribrata News pada Jumat, 24 April 2021.

Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya.

Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 Kg, berikut lembaran sumbu petasan.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Bakal Berlakukan Jalur Satu Arah Bagi Pengguna Jalan di Kabupaten ini, Dimana Saja?

Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan 55 ribu Rupiah untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 Kg serbuk petasan.

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.

"Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung," ungkap AKP Paryudi.

Baca Juga: 4 Titik Penyekatan di Kebumen Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Lokasinya

KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan lebih, umat muslim lebih khusyuk.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah