"Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tangerang," jelas AKP Paryudi.
Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga Rp 250 ribu.Tiap paketnya mendapat keuntungan Rp 30 ribu.
"Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini," kata Kasat Resnarkoba.
Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan mental, jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk.
Dampaknya tidak main-main tergolong obat keras. Hanya boleh dikonsumsi pasien parkinson dengan resep dokter.
“Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja sehat maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian.
Hukumannya juga tidak main main, Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.***