Pertanyaan mengenai kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.
Sedangkan pengumuman kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi pasal 15 tersebut.
Dengan demikian, maka UMK 2023 diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022. Apakah kenaikan UMK 2023 di wilayah Jawa Tengah termasuk Banyumas dan sekitarnya juga dengan persentase sama, 8,01 persen?
Berikut perkiraan daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya jika UMP 2023 naik 8,01 persen:
- UMK 2023 Kabupaten Banyumas Rp2.142.120
- UMK 2023 Kabupaten Purbalingga Rp2.156.759,81
- UMK 2023 Kabupaten Kebumen Rp Rp2.038.890,84