Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Perkiraan Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya

- 5 Desember 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi - Daftar UMK. Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya.*
Ilustrasi - Daftar UMK. Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya.* /Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Kapan UMK 2023 diumumkan? Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

Pertanyaan mengenai kapan UMK 2023 diumumkan saat ini banyak ditanyakan oleh hampir seluruh masyarakat pekerja.

Berikut informasi mengenai kapan UMK 2023 diumumkan, dan daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

Kabar bahagia ini berhembus setelah pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023.

Baca Juga: UMK Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Tembus Rp2 Juta? Lalu Berapa UMK 2023 Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 28 November 2022 kemarin secara resmi UMP 2023 Jawa Tengah diumumkan naik sebesar 8,01 persen.

Kebijakan kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar Pranowo.

Lantas kapankah kenaikan UMK 2023 secara resmi diumumkan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

Pertanyaan mengenai kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.

Sedangkan pengumuman kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi pasal 15 tersebut.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Cek Daftar UMK 35 Kabupaten Salatiga, Jepara, Boyolali Tahun 2022

Dengan demikian, maka UMK 2023 diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022. Apakah kenaikan UMK 2023 di wilayah Jawa Tengah termasuk Banyumas dan sekitarnya juga dengan persentase sama, 8,01 persen?

Berikut perkiraan daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya jika UMP 2023 naik 8,01 persen:

- UMK 2023 Kabupaten Banyumas Rp2.142.120

- UMK 2023 Kabupaten Purbalingga Rp2.156.759,81

- UMK 2023 Kabupaten Kebumen Rp Rp2.038.890,84

- UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara Rp1.965.603,96

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2022?

UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya seperti di atas hanyalah sebagai perkiraan saja. Adapun UMK 2023 secara pasti akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022.

Demikian informasi mengenai kapan UMK 2023 diumumkan? dan daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x