Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu

- 12 Juli 2023, 19:37 WIB
Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu.*
Pegawai Koperasi Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Miliki Dua Paket Sabu.* /dok. Polres Kebumen

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Ombak di Kebumen, Satu Nelayan Tenggelam

Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Berdasarkan data dari bulan Januari hingga Juni 2023, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya.

Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Baca Juga: Daftar Nama Jalan Baru di Kota Kebumen Resmi Disahkan BIG! Pemkab Bakal Fasilitasi Perubahan Identitas Warga

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. ***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah