Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung di Banyumas Sejak 2022, Korban Dicekoki Nonton Film Dewasa

- 3 Oktober 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung di Banyumas, Dicekoki Nonton Film Dewasa, Tak Terima Kakek Lapor ke Polisi.*
Ilustrasi pencabulan. Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung di Banyumas, Dicekoki Nonton Film Dewasa, Tak Terima Kakek Lapor ke Polisi.* /pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Bejat! Ayah kandung di Banyumas, tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Bahkan aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, anak perempuannya tersebut dicekoki nonton film dewasa. Tak terima cucunya mendapat perlakukan tak senonoh, sang kakek melapor ke polisi.

Adalah SH (41) warga Desa Banteran Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku diamankan setelah kakek korban laporan ke polisi pada tanggal 29 September 2023 lalu. Tidak banyak berkutik, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca Juga: Polresta Banyumas Mantu, Menikahkan Tahanan TPPO 2023 dengan Calon Istri, Jumat 22 September 2023 di Mapolrest

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan modus yang dipakai oleh pelaku kepada anak kandungnya.

"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika memberitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban", ujarnya.

Perbuatan keji pelaku ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni di tahun 2022 dan 2023. Saat itu korban berinisial SB (13) sedang bermain handphone.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Wujudkan Banyumas Zero Knalpot Brong, Polresta Banyumas Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Korban sempat menolak namun pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolahnya kalau permintaannya tidak dituruti.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah menahan pedihnya kelakuan bejat ayah kandungnya tersebut. Perbuatan tidak senonoh kembali diulangi pelaku di tahun 2023, tepatnya di bulan September.

Namun kali ini korban menceritakannya kepada nenek dan kakeknya. Kakek dan nenek yang kaget mendengar cerita cucunya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Petugas yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup lantas bergegas melakukan penangkapan.

Baca Juga: Banyumas Kekeringan, Polresta Banyumas Bantu 14.000 Liter Air Bersih Ini Cara Minta Bantuan Air Langsung Beres

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", kata Kompol Agus Supriadi S.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x