"Standar itu harus dalam setiap layanan baik di pemerintahan maupun swasta, Alhamdulillah di Disdukcapil sudah memakai standar itu,” ujar Anna.
“Kita punya moto, visi misi, ada layanan aduan/penilaian. Ada target dan kecapatan dan ketepatan, ada fasilitas untuk disabilitas, lansia, dan anak, kita juga punya," sambungnya.
Baca Juga: Bupati Kebumen Resmi Dilantik Jadi Ketua IPSI: Bakal Kuatkan Pembinaan Atlet
Inovasi Layanan Disdukcapil Kebumen
Disdukcapil Kebumen juga melakukan banyak inovasi layanan dengan adanya layanan catatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP), mobil layanan keliling Pesona Sunday Morning pada hari minggu biasanya di Alun-alun Kebumen.
Kantor pun tetap dibuka dari jam 08.00 – 12.00 WIB pada hari Minggu untuk melakukan layanan publik kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat umum yang mau mengurus KTP Digital bisa datang langsung ke posko KTP digital lantai dua kantor Disdukcapil Kebumen tanpa antri atau pada hari minggu di Sunday morning CFD, selain melayani pengurusan KTP Digital juga melayani pelayanan administrasi kependudukan lainnya," tutur Anna.
7 Instansi Dinilai Ombudsman
Setidaknya terdapat tujuh instansi yang mendapat penilaian pelayanan publik dari Ombudsman, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu.
Lalu ada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Puskesmas Kebumen 1, Puskesmas Kebumen 2, dan Dinas Kesehatan.
Kepala Bagian Organisasi Indri Yulianto menuturkan 7 sampel itu mewakili semua pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kebumen.