Polres Kebumen Grebeg SMK dan SMA, Tertibkan Knalpot Brong!

- 17 Januari 2024, 16:25 WIB
Polres Kebumen mengecek kendaraan yang dipakai siswa-siswi SMA/SMK di Kebumen.*
Polres Kebumen mengecek kendaraan yang dipakai siswa-siswi SMA/SMK di Kebumen.* /dok Polres Kebumen

Para siswa pemilik motor knalpot brong tersebut diminta oleh petugas Polsek Kebumen untuk segera mengganti knalpot motornya dengan standar pabrik.

KP Heru juga menjelaskan bahwa ruang gerak pelanggaran motor knalpot brong makin sempit. Kini sekolah yang semula mungkin dianggap aman tak lagi demikian.

Rencananya pihak Polres Kebumen akan melakukan jadwal penertiban knalpot brong secara berkala ke sekolah-sekolah di Kebumen.

"Kami memohon dukungan semua pihak untuk tak lagi memasang knalpot brong," ungkap AKP Heru.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Pengguna Knalpot Brong Mayoritas Pelajar SMA, Tim Gabungan Lakukan Razia

Sebelum adanya penertiban ke sekolah, Polres Kebumen telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong yang bising.

Masyarakat Kebumen merasa resah dengan suara knalpot brong yang dikendarai oknum tidak bertanggung jawab, sehingga kenyamanan lingkungan terganggu.

Pasal 285 Ayat 1 UULAI sendiri bisa menjerat para pengendara knalpot brong, dan bisa didenda paling banyak Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas dan dijelaskan oleh AKP Heru. Disebutkan juga bahwa motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, sedangkan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB.

Sat Lantas Polres Kebumen sendiri saat melakukan pengujian suara knalpot brong, hasilnya motor dengan knalpot brong memiliki suara bising di atas ambang yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah