Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021

6 Maret 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021, akan diberikan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM, BPUM akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai.

Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2021 ini bantuan untuk BPUM akan mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun. 

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Login di Depkop.go.id Cek Daftar Bantuan UMKM Klik eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

BLT UMKM 2021 bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan oleh para penerima dalam tempo tertentu.

Baca Juga: Cek di Pembiayaan.depkop.go.id untuk Melihat Penerima Bantuan dan Daftar UMKM Online Februari 2021

Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021 akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara langsung.

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa melalui  bank yang ditunjuk salah satunya atau bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut kemudian memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara daring ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Baca Juga: 10 Syarat Penerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Daftar UMKM Online di https://pembiayaan.depkop.go.id

Dari informasi tersebut, jika calon penerima mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan ‘Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM dan nomor rekening.

Kemudian terdapat juga keterangan yang menjelaskan untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan ‘Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’ dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta dari BLT Kemendikbud atau BLT APB 2021, Begini Syaratnya

Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota.

Lalu, Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BLT UMKM 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

Pada kuartal pertama tahun ini, BLT UMKM 2021 akan dibuka kembali, yakni kisaran bulan Maret pada tahun 2021 ini.

Mekanisme cara daftar BLT UMKM 2021 tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya melalui laman https://www.depkop.go.id/.

Bantuan tersebut bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut untuk menerima bantuan. laman https://www.depkop.go.id/  hanya menjadi referensi resmi informasi terkait BLT UMKM.

Baca Juga: Begini Alur Pencairan Penerima BLT Dana Desa yang Cair Februari 2021, Cek Segera Caranya!

Anda bisa mengunjungi laman resmi Kemenkop dan UKM di https://www.depkop.go.id/, untuk mendapatkan informasi lengkap dan terbaru.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler