Tak Dapat BPUM Tahap 3? Tenang, Ada Bantuan Wirausaha 2021 Cair Rp7 Juta, Begini Cara Daftar

6 Juni 2021, 06:00 WIB
Pelaku usaha bisa mendapatkan Bantuan Wirausaha 2021 dari Kemenkop UKM. /Portal Purwokerto/eviyanti

PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat saat ini tengah menunggu pengumuman resmi terkait BPUM tahap 3.

Namun demikian, BPUM 2021 sebenarnya ada dua tahap saja, sehingga BPUM tahap 3 tidak ada.

BPUM tahap pertama dicairkan sejak 31 Mei 2021 lalu dan kini 3 juta pelaku usaha mikro sedang diusulkan untuk mendapatkan tahap kedua.

Sebagai informasi, penerima BPUM 2021 hanya akan menerima satu kali saja. Tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro yang mengajukan diri di tahun ini.

Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan Wirausaha 2021 Terbaru, Cair Rp7 Juta ke Rekening

Saat ini proses pengusulan dan pendaftaran masih berlangsung hingga 28 Juni mendatang.

Namun bagi yang terlewat dan tak bisa mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021, masih ada Bantuan Wirausaha 2021.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia dengan nominal bantuan maksimal hingga Rp7 juta per orang.

Akan tetapi pemerintah hanya menyediakan kepada 1300 pelaku usaha yang terpilih. Adapun bantuan wirausaha ini diprioritaskan untuk wilayah perbatasan, Papua, daerah pasca bencana, daerah tertinggal dan kelompok disabilitas.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM 2021? Daftar Bantuan Wirausaha dari Kemenkop Untuk 1300 Wirausaha Yuk!

Berikut ini syarat bantuan Wirausaha 2021 lengkap: 

1. Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP

2. Memiliki ide bisnis dan rencana usaha di bidang produksi

3. Memiliki rencana pengembangan usaha yang ditulis dengan detail dari perhitungan laba rugi, informasi usaha, perencanaan dana hingga foto usaha.

4. Usia maksimal 45 tahun

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Memiliki NPWP sesuai nama calon penerima bantuan

7. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

8. Pendidikan minimal SMP dan wajib menyertakan ijazah

Baca Juga: Bukan Efrom Bni.co.id, Berikut Cara Valid Cek Link Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 dan Kelengkapan Berkas

9. Belum pernah menerima dana bantuan Wirausaha dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat

10. Memiliki sertifikat tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun.

11. Memiliki surat rekomendasi dari dinas koperasi dan UMKM atau instansi pemerintah yang menaungi UMKM sesuai wilayah masing-masing dan surat dukungan atau surat pengantar dari dinas provinsi.

12. Bukan merupakan PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021, Kunjungi situs banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

Sebagai informasi, pendaftaran Bantuan Wirausaha 2021 tidak bisa dilakukan secara online.

Bantuan ini bisa didapatkan dengan mengajukan diri ke perangkat daerah kabupaten setempat agar bisa mendapatkan surat pengantar dan rekomendasi dari dinas provinsi.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler