Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban

17 Oktober 2021, 14:03 WIB
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban /Ilustrasi Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO – Kasus korban pinjaman online atau pinjol ilegal makin mencuat di tanah air.

Kasus penggerebekan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online ilegal di Yogyakarta pun menyita perhatian masyarakat.

Setidaknya 86 orang diamankan Polda Jabar yang bekerjasama dengan Polda DIY, setelah seorang korban melapor ke pihak berwajib terkait penyedia pinjaman online ilegal tersebut.

Jika Anda atau orang terdekat Anda ada yang menjadi korban dan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, maka sebaiknya Anda segera melaporkan penyedia jasa pinjol ilegal untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah

Berikut cara lapor pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan:

1. Lapor ke Polisi

Ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email info@cyber.polri.go.id

Dengan menyebutkan kronologinya serta melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Anda bisa mengajukan laporan dan pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id dengan menyebutkan kronologi dan melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki

3. Lapor ke Kominfo

ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

Sebaiknya Anda tidak langsung tergiur dengan penawaran dari penyedia jasa pinjaman online yang namanya belum familiar. Sebagai langkah pencegahan, Anda bisa cek legalitas pinjol tersebut di OJK terlebih dahulu.

Bagi Anda yang ingin melakukan cek legalitas pinjol, berikut beberapa cara cek legalitas pinjol yang bisa Anda lakukan:

• Melalui telepon 157

• Melalui WhatsApp dengan nomor 081157157157

• Melalui email ke alamat email Konsumen@ojk.go.id

• Melalui website di ojk.go.id

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Rp1 Juta Meski Tak Dapat Notifikasi, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU dari Kemnaker?

Jika Anda terdesak dan membutuhkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan yang mendesak. Akan lebih bijak jika Anda tetap cerdas dalam memilih penyedia jasa pinjaman online.

Hal yang tidak kalah penting sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman kepada penyedia jasa pinjaman online adalah menghitung kemampuan finansial Anda sebelum mengajukan pinjaman.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler