UPDATE: BSU November 2021 Kapan Cair? Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini

1 November 2021, 15:54 WIB
UPDATE: BSU November 2021 Kapan Cair? Simak Informasi Selengkapnya Berikut ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih akan disalurkan pada bulan November 2021.

Hal itu dilihat rencana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang akan memperluas penyaluran BSU.

"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Link dan Call Center untuk Cairkan Dana Bantuan Sebesar Rp1 Juta

Keputusan untuk memperluas penyaluran BSU ini dikarenakan sisa anggaran masih tersisa Rp1,6 triliun.

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," ujarnya.

Menko Airlangga berharap, sisa anggaran Rp1,6 triliun ini bisa segera disalurkan kepada 1,6 juta pekerja/buruh yang belum menerima BSU.

Baca Juga: Jangan Khawatir! BSU BPJS Tahap 2, 3, 4, dan 5 Masih Bisa Cair Sampai Bulan Desember, Ini Cara Cairkannya

Dengan kata lain, para pekerja yang pada bulan Oktober 2021 lalu belum menerima BSU masih berkesempatan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Terkait teknis pencairan BSU pada bulan November 2021 masih sama seperti sebelumnya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon penerima.

Syarat Penerima BSU November 2021

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Baca Juga: BSU Kemnaker Masih Disalurkan Sampai Akhir Tahun, Login Akun kemnaker.go.id untuk Cek Bantuan Rp1 Juta

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan di dua situs resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni kemaren.go.id dan bpjsketenakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker:

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Dimana? Mudah Banget Jangan Sampai Keliru

• Buka laman kemnaker.go.id;

• Login atau daftar Akun apabila belum memiliki akun.

• Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

• Terakhir, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Lewat Rekening Burekol BRI, Ikuti Tahapan Berikut ini!

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan:

• Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

• Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

• Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Lewat Rekening Burekol BRI, Ikuti Tahapan Berikut ini!

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".

Dana BLT subsidi gaji Rp1 juta dapat dicairkan setelah menerima notifikasi di akun Kemnaker.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler