PORTAL PURWOKERTO - Menjelang bulan Desember 2021 BSU BPJS alias BSU Kemnaker ini diperkirakan akan segera turun.
Pasalnya telah beredar kabar bahwa penerima BLT Ketenagakerjaan pada tahap sebelumnya tidak dapat mencairkan lagi apabila telah mencapai tanggal 15 Desember 2021.
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pemerintah bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini awalnya diberikan dua tahap dengan jumlah Rp1 juta. Namun sejak Oktober 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung satu tahap saja dengan nominal Rp1 juta.
Pada tahap terakhir ini pemerintah akan menggelontorkan dana tersebut ke 1.120.321 pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sampai saat ini BSU BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan ke 7.163.043 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk pada syarat sebagai penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan data calon penerima BLT Rp1 juta sebanyak 8.283.364 peserta.
Baca Juga: Calon Penerima BSU Kemnaker Bisa Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Ini Caranya!
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ujar Ida Fauziah.
Bagi Anda yang telah tercantum sebagai penerima BSU BPJS KEtenagakerjaan, segeralah mencairkan dana sebesar Rp1 juta yang telah cair ke rekening di bank Himbara.
Bank Himbara yang dimaksud adalah Bank BNI, BTN, Mandiri, dan BRI serta BSI bagi penerima di wilayah Aceh.
Bila tidak segera dicairkan, dana yang telah disalurkan ke bank Himbara tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas pemerintah.
Untuk memastikan status sebagai calon penerima atau bukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek status mereka di situs Kemnaker. Berikut langkahnya:
1. Klik alamat website Kemnaker https://kemnaker.go.id/
2. Pada bagian atas sebelah kanan, klik Masuk apabila telah memiliki akun, atau klik Daftar bila belum memiliki akun
3. Saat klik Daftar, siapkan nomor KTP dan isilah nama lengkap sesuai KTP dan nama ibu kandung.
4. Kemudian isi biodata diri sesuai dengan pertanyaan yang tertera seperti tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan nomor HP yang dapat digunakan untuk verifikasi OTP
5. Aktivasi akun Kemnaker Anda dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan lewat nomor HP
6. Lengkapi data diri sesuai dengan persyaratan termasuk foto selfie
7. Cek pemberitahuan dan notifikasi mengenai status BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa pemberitahuan yang akan didapatkan setelah mendaftar ke situs Kemnaker. Anda dapat ditetapkan sebagai calon penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak terdaftar sebagai calon penerima.
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan atau belum menerima syarat sebagai penerima.
Tahap berikutnya yang diterima dalam akun Kemnaker adalah penyaluran dana sebesar Rp1 juta langsung ke rekening Anda di salah satu bank Himbara.
Baca Juga: UangMe Salah Satu dari 10 Daftar Pinjol Legal, Resmi Terdaftar dan Berizin OJK Dengan Bunga Ringan
Atau penyaluran dana sebesar Rp1 juta tersebut telah tersalurkan ke rekening bank Himbara dan Anda harus melakukan aktivasi rekening baru tersebut.
Jangan lupa untuk selalu melakukan cara cek penerima BSU ini, karena jangan sampai dana BLT Ketenagakerjaan Rp1 juta ini akan hangus.***