Langsung Cek! bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, Terakhir 15 Desember 2021 atau BSU Hangus

8 Desember 2021, 06:53 WIB
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, Langsung Cek! Terakhir Pencairan 15 Desember 2021, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta bisa Hangus jika Telat /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Untuk mengecek apakah Anda penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Segera cairkan karena batas akhir pencairan pada 15 Desember 2021 atau hangus jika telat.

BSU adalah salah satu program dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Menurut laman instagram resmi Kemnaker @kemnaker, BLT Subsidi Gaji atau BSU telah tersalurkan kepada 7.193.155 pekerja.

Besaran dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga: AYO! Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja, Cek Tanda Penerima BSU di Link Berikut!

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan BSU Rp1 juta ini, pekerja harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021

- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Segera, PKH Tahap 4 Desember Cair Pastikan NIK Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pekerja atau karyawan calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bisa cek daftar kepenerimaan melalui bebrapa laman yang sudah disediakan pemerintah.

Berikut salah satu cara untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.

Masuk akun yang sudah didaftarkan

- Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Legal OJK Rilis Terbaru 2021, Penawaran Cepat Cair, Bunga Rendah, Tenor Menyesuaikan

- Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemberitahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Demikian informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang maksimal bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021. Serta syarat penerima BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler