Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

11 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal /Pixabay


PORTAL PURWOKERTO - Apa saja tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal? Waspada penipuan pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Dengan contoh:
"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Legal 2022, Gunakan Jika Terpepet Kebutuhan

3. Jaga data pribadi Anda
Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang terlah berizin OJK

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau dengan hubungi kontak dibawah ini:
1. Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
2. Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157
3. Whatsapp 081 157 157 157
4. email konsumen@ojk.go.id.
5. Kunjungi laman OJK.go.id, dengan klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx

Baca Juga: Pinjol Cepat Cair 2022 Sudah Resmi OJK, Cocok Saat Butuh Modal

Demikian informasi 3 tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal dari OJK, semoga bermanfaat. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler