Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Blokir KTP dan Nomor Rekening Bank, Minta Jangan Lapor Polisi, Duh Ngeri

15 Februari 2023, 10:00 WIB
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Blokir KTP dan Nomor Rekening Bank, Minta Jangan Lapor Polisi, Duh Ngeri /Unsplash/ afif ramdhasuma

PORTAL PURWOKERTO - Yakin mau pakai pinjol ilegal? Buruan deh simak kasus penipuan pinjaman online ilegal berikut ini.

Ngeri, debt collector pinjol ilegal ancam akan blokir KTP dan nomor rekening bank pengguna. Pengancam juga menyuruh korban jangan lapor polisi.

Debt collector adalah bagian penagihan sebuah lembaga keuangan yang langsung mendatangi debitur apabila ada resiko gagal bayar atau galbay.

Mengacu pada aturan OJK, penagihan lapangan oleh pinjaman online melalui debt collector harus sesuai dengan aturan yang diterbitkan.

Baca Juga: Bagaimana Saat Galbay Terjadi: Pinjol Gagal Bayar, Debitur dan Pemberi Pinjaman Perlu Melakukan Hal Ini

Anehnya, oknum debt collector pinjaman online ini justru mengancam akan blokir KTP milik pengguna. Memang bisa?

Berikut isi Whatsapp bernama ancaman dari seorang oknum debt collector pinjol ilegal.

"Tunggakannya di KTAkilat akan diproses dan akan ditangai oleh divisi hukum perusahaan kami untuk dilakukan penuntutan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)," tulis pengirim ancaman.

Perlu diketahui bersama, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dikenal sebagai BANI Arbitration Center. Badan ini adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baca Juga: TAMBAH CUAN! 5 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Jaminan, Untung dengan Bunga Ringan Tenor Panjang

"dan dilakukan pemblokiran E-KTP serta nomor rekening anda akan diblokir dan tidak bisa melakukan transaksi dalam bentuk apapun di masa yang akan datang," tulis isi Whatsapp debt collector tersebut.

Apabila terjadi gagal bayar (galbay) di lembaga keuangan bank atau pinjaman online terdaftar OJK maka akan masuk blacklist atau daftar hutam layanan pinjaman.

"Kantor kami memiliki kerjasama dengan biro hukum yang siap mengirimkan somasi ke Anda," tulis pengirim lagi.

"Somasi adalah panggilan pengadilan. Jika sudah sampai ke langkah somasi dan menjadi laporan polisi (LP) kami tidak bisa menariknya kembali. Jika sudah samai ke langkah somasi kantor kami memiliki kerjasama dengan biro hukum yang siap mengirimkan somasi ke Anda, jika Anda mau di selesaikan baik-baik bayarkan sekarang," tulis isi pesan ancaman itu.

Baca Juga: Kapan DC Pinjol Teror Kontak Setelah Galbay? Cek Daftar Pinjol Tidak Ada DC Lapangan Datang ke Rumah 2023

Dalam Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi, somasi atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Pesan ancaman dari debt collector pinjol ilegal Instagram @korban.pinjol

Dari isi Whatsapp bernada ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal tersebut ada beberapa kejanggalan seperti akan memblokir KTP, menggunakan BANI Arbitration Center yang akan menuntut pengguna dan sebagainya.

Meski demikian, masyarakat tetap harus waspada dengan penipuan berkedok pinjaman online tersebut.

Pastikan layanan pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Inilah Deretan Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah, Terbaru Oktober 2022, GALBAY Bikin Malu

Pesan Whatsapp bernada ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal itu diunggah oleh akun Instagram @korban.pinjol.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler