PORTAL PURWOKERTO - Bagi para pelaku usaha mikro yang juga nasabah PNM Mekaar yang sudah mendaftarkan diri untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) yang penyalurannya melalui Bank BNI sudah bisa dicek online melalui Banpresbpum.id.
Jadi kita tak perlu lagi repot ke ATM atau pergi ke kantor Bank BNI. Cukup kunjungi Banpresbpum.id saja.
Banpresbpum.id adalah laman yang dibuat oleh Bank BNI agar kita bisa mengecek sendiri apakah kita masuk daftar penerima bantuan BPUM atau tidak.
Baca Juga: Penerima BLT BPUM Sudah Bisa Cek di Eform.bri.co.id
Baca Juga: Salah Alamat! Banpresbpom.id Tak Bisa Dibuka, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bisa di Banpresbpum.id
Tampilan halaman banresbpum.id ini dibuat sesederhana mungkin agar makin mudah diakses oleh siapapun. Hanya ada kolom untuk memasukkan NIK 16 digit yang ada di e-KTP kita. Tinggal kita klik “Cari”. Mudah kan?
Kalau kita terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta maka akan muncul halaman dimana terdapat nama kita, nominal dana bantuan yang diterima, kantor BNI terdekat dan PNM masing-masing sesuai tempat tinggal.
Jika tidak terdaftar maka hanya akan ada kalimat “Maaf, data tidak ditemukan” tanpa ada nama dan lain-lain di kolomnya.
Baca Juga: Penerima BLT BPUM Sudah Bisa Cek di Eform.bri.co.id
Selanjutnya yang harus dilakukan setelah mengecek banpresbpum.id bagi yang namanya terdaftar adalah segera mendatangi kantor Bank BNI untuk mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BNI terdekat di daerah masing-masing
- Melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP asli dan fotokopi, buku tabungan, kartu debit BNI asli dan fotokopi, SPTJM UMKM yang sudah diisi tapi tidak dibubuhi materai
- Verifikasi selesai petugas akan membuka blokir saldo dana BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta
- Dana bisa segera dicairkan 1x24 jam setelah pemblokiran dibuka oleh petugas
Baca Juga: Tahukah Kamu Singkatan BPUM? Apa Itu BPUM? Bagaimana Syarat Daftar BPUM? Simak Penjelasannya
Nah itu dia langkah-langkah yang harus dilakukan setelah kita mengecek ke Banpresbpum.id dan dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Pastikan untuk membawa dokumen dengan lengkap karena itu adalah syarat untuk pencairan dananya.***