Apresiasi Pelaku Budaya, Ketahui Cara Penarikan BLT APB Kemdikbud Rp1 Juta di Sini

- 21 April 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi BLT pelaku budaya.
Ilustrasi BLT pelaku budaya. /Pixabay.com/Ekoanug./

Calon penerima BLT APB Kemdikbud diwajibkan mengisi persyaratan yang tersedia dalam kolom pendataan pelaku budaya pada situs https://bit.ly/borangpsps atau https://bit.ly/borangptcbm dan pendataan lembar isian pada aplikasi APB antara lain:

Baca Juga: BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya

1. Calon penerima layanan yang dinyatakan lolos seleksi pendataan pelaku budaya selanjutnya diwajibkan mengisi borang persyaratan administrasi dan teknis melalui daring https://apb.kemdikbud.go.id/ antara lain;
2. Memvalidasi isian administrasi daring perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19;
3. Dokumentasi foto buku rekening bank yang masih aktif atas nama penerima layanan;
4. Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama penerima layanan (apabila ada);
5. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
6. Data Nomor Kartu Keluarga (KK) diambil dari database Kementerian Dalam Negeri hasil olah data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Siap Cair April 2021, Begini Cara Daftarnya

Para pelaku budaya yang telah ditetapkan sebagai calon penerima layanan dalam pemberian BLT APB dalam masa pandemi Covid-19 diharuskan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman secara daring melalui apb.kemdikbud.go.id.

Silahkan untuk mengunjungi situs https://apb.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait BLT APB Kemdikbud sebesar Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x