Antrean Pencairan BPUM 2021 Mengular? Tak Usah Buru-Buru, Ada Waktu 3 Bulan Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 25 April 2021, 16:10 WIB
Lihat Antrean BPUM di Bank BRI, Satpam Kena Semprot Ganjar Pranowo
Lihat Antrean BPUM di Bank BRI, Satpam Kena Semprot Ganjar Pranowo /Dok. Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM 2021 atau BPUM kepada pelaku usaha mikro.

Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta, yang disalurkan melalui bank.  

Bagi para pelaku usaha yang sudah mendaftar, bisa langsung melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 secara mandiri.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 di Eform.bri.co.id/bpum Bukan di Cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Masih Bingung Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021? Bisa Kunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Memastikan pelaku usaha menerima bantuan BLT UMKM ini, maka bisa lakukan cek penerima BPUM 2021 hanya melalui HP masing-masing, karena pengecekan dilakukan secara daring atau online.

Pelaku usaha mikro bisa login di laman eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek penerima bantuan BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum:

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  1. Masukan nomor e KTP
  2. Masukan kode verifikasi
  3. Klik tombol inquiry
  4. Selanjutnya akan mengetahui apa dinyatakan menjadi penerima atau tidak.

Baca Juga: KTP untuk Transgender, Kemendagri Sebut Kolom Jenis Kelamin Tetap Ditulis Laki-Laki atau Perempuan

Apabila keterangan di kolom berwarna merah, berarti Anda bukan termasuk penerima BPUM 2021. Namun jika keterangan kolom warna hijau, maka dinyatakan menjadi penerima.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, maka segera datang ke bank BRI untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, Buku Tabungan untuk melakukan pengecekan.

Namun, banyaknya penerima BPUM 2021 ini membuat antrean di BRI setiap harinya. Pihak bank juga membatasi antrean sebagai upaya mengurangi kerumunan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Pulangkan 32 WN India, Mulai 24 April Indonesia Tolak Masuk Pelaku Perjalanan dari India

Tenang, berdasarkan informasi di laman eform.bri.co.id/bpum, bagi penerima BPUM, memiliki kelonggaran waktu 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM. Sehingga diharapkan tidak buru-buru untuk melakukan pencairan dana. Sehingga mengurangi kerumunan di kantor BRI.

Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum. Penerima BPUM tidak perlu buru-buru mencairkan dana, karena ada kelonggaran waktu 3 bulan.
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum. Penerima BPUM tidak perlu buru-buru mencairkan dana, karena ada kelonggaran waktu 3 bulan.

***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah