PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI kembali menyalurkan bantuan UMKM atau BPUM 2021 kepada pelaku usaha mikro.
BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diperuntukan membantu pelaku usaha agar bangkit di tengah pandemic Covid-19.
Bantuan UMKM BPUM pada tahun 2021 ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha, dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun dari pemerintah.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Banpresbpum.id Bank BNI? Coba Cek Link Ini, Bisa Cair Bantuan BPUM Rp1,2 Juta
Masing-masing pelaku usaha lama maupun baru akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Setelah disalurkan kepada sebanyak 9 juta pelaku usaha, Kemenkop dan UKM kembali menambah penerima sebanyak 3 juta penerima manfaat. Bagi yang belum mendapatkan pada tahun 2020 lalu, masih memiliki berkesempatan mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta pada tahun ini.
Bagi nasabah PNM Mekar, yang sudah mendaftarkan diri bisa segera melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan secara online, agar bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.