Http//banpresbpum.id Bukan E-Form BNI Cek Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta Segera Cairkan, Bawa Syarat Ini

- 21 Mei 2021, 21:24 WIB
Jadwal Pencairan BPUM dan PNM Mekar, Berikut 2 Cara Mudah untuk Cek Penerima.
Jadwal Pencairan BPUM dan PNM Mekar, Berikut 2 Cara Mudah untuk Cek Penerima. /Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 kepada pelaku usaha mikro.

Sekitar 12 juta pelaku usaha mikro akan digelontor bantuan UMKM dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, dengan masing-masing bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Tahun 2021 ini ada tambahan penerima dari pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha. Ada pelaku suaha lama maupun baru yang memiliki kesempatan mendapatkan bantuan UMKM.

Baca Juga: Gempa Terkini Blitar 6,2 M Bikin Pengunjung Mall di Malang Berhamburan, BMKG: Waspada Gempa Bumi Susulan

Baca Juga: Waspada Telepon Penipuan Bantuan UMKM PNM Mekar, Pastikan Cek Data di Banpresbpum.id untuk Status Penerima

Namun tidak semua pelaku usaha mikro menerima bantuan UMKM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM maupun bantuan PNM Mekar.

Pasalnya, pelaku usaha tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD, atau sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar melalui instansi terkait atau lembaga penyalur resmi dari pemerintah, bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! 26 Mei 2021 Ada SUPER BLOOD MOON, Bisa Disaksikan Mata Telanjang di Wilayah Ini

Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021? Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini, dan pengecekan dilakukan secara daring atau online.

Pertama bagi nasabah PNM Mekar cara cek bantuan PNM Mekar melalui di laman https//banpresbpum.id. Ingat bukan melalui laman e-Form BNI Mekar atau eform.bni.co.id UMKM Mekar, ataupun melalui banpresbpum.co.id.

Apabila ada namamu terdaftar sebagai penerima, segera lakukan pembukaan blokir. Dengan mendatangi BNI, dengan membawa berkas seperti KTP, buku tabungan, ATM. Selanjutnya mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disediakan bank.

Uang bisa dicairkan beberapa jam setelah dilakukan pembukaan blokir.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Cilacap Mencapai 426 Kasus, Ini Langkah Satgas Menekan Angka Penularan Corona

Pengecekan kedua, cek penerima bantuan UMKM BPUM melalui laman di eform.bri.co.id/bpum. Bukan di eform.bri.co.id/bpom.

Hanya dengan siapkan KTP, lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom NIK, lalu masukan kode verifikasi, dan selanjutnya klik tombol inquiry.

Apabila keluar keterangan berwarna hijau dan ada nama Anda serta NIK, maka termasuk menjadi penerima.

Baca Juga: Belum Sehari Gencatan Senjata, Pasukan Israel Serbu Masjidil Aqsa, Lempar Gas Air Mata

Segera cairkan dan buka blokir dengan datang ke BRI terdekat. Jangan lupa membawa KTP, buku tabungan, ATM dan juga mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disiapkan di kantor BRI.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah