PORTAL PURWOKERTO – BLT UMKM atau BPUM 2021 kembali diberikan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bantuan diberikan sebagai stimulus usaha di tengah pandemi Covid-19.
Akan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM ini. Mereka yang mendapatkan, adalah pelaku usaha yang pernah mendapatkan di tahun 2020 lalu dan yang masih baru.
Baca Juga: 7 Kriteria Ini Pasti Dapat BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Eform BRI dan Banpresbpum.id
Pelaku usaha yang sudah mendaftar melalui Dinas atau instansi terkait maupun Lembaga keuangan yang direkomendasikan oleh pemerintah, bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi dari bank penyalur.
Tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak akan mendapatkan BPUM, yakni diantaranya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN/BUMD
- Sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank
Baca Juga: Pernah Bikin Konser untuk Jokowi, Abdee Slank Dapat ‘Jatah’ Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia
Pastikan cek penerima bantuan UMKM dilakukan melalui akun resmi yang dibuat langsung oleh BRI, maupun BNI yang merupakan bank penyalur.