PORTAL PURWOKERTO – 106 pinjol yang terdaftar resmi di OJK 2021, pinjol atau pinjaman online kembali mendapatkan perhatian akhir-akhir ini bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menko Polhukam menyarankan kepada masyarakat yang menjadi nasabah pinjol ilegal untuk tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
Jika melihat daftar pinjol yang terdaftar resmi di OJK sampai dengan tanggal 06 Oktober 2021, terdapat total 106 penyedia jasa pinjol yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol
Dari 106 daftar pinjol yang terdaftar resmi di OJK tersebut, 13 diantaranya adalah penyedia jasa pinjol yang terdaftar resmi di OJK yang statusnya meningkat dari yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin.
Berikut daftarnya:
1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)