3. Pekerja merupakan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021
4. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Pekerja diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Sebelumnya ada syarat wajib bekerja di wilayah PPKM level 3&4 namun syarat tersebut dilakukan penyesuaian oleh Kemnaker.***