PORTAL PURWOKERTO – Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menutup ratusan aplikasi pinjaman online ilegal.
Sudah ada sebanyak 151 platform pinjaman online atau pinjol ilegal hasil temuan Satuan Tugas Waspada Investasi yang ditutup.
Bahkan, sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan bahwa Kominfo melakukan pengawasan selama 24 jam nonstop di dunia maya, termasuk terhadap Google dan pengelola platform lainnya.
Baca Juga: Cara Simpel Cek Pinjol Legal atau Ilegal agar Selamat dari Jebakan Pinjol Abal - Abal
Pemutusan akses terhadap pinjol ilegal dilakukan atas dasar aduan darii berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Secara prosedur setelah mengumpulkan aduan dari berbagai pihak, Kominfo kemudian akan menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.
Berikut 30 daftar pinjol ilegal Oktober 2021 yang diblokir Kominfo hingga pertengahan bulan Oktober, dihimpun dari situs Kemenkominfo: