Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba

- 2 Januari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba
Ilustrasi: Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Mudah dan Bisa Dicoba /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Banyak kasus aduan tentang pencurian data pribadi yang dilakukan oleh pinjol.

Sebenarnya pinjol melakukan pencurian data karena beberapa sebab, seperti adanya keterlambatan cicilan oleh nasabah.

Nasabah merasa resah dan dirugikan oleh pinjol karena merasa terintimidasi dan perasaan malu.

Tingginya bunga merupakan penyebab nasabah menjadi sulit untuk mencicil hutangan.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Hati-Hati!

Tapi ada juga korban pencurian data itu sama sekali tidak berhutang dengan pinjol tapi tiba-tiba mendapatkan tagihan, itu terjadi adanya oknum yang menggunakan data pribadinya untuk melakukan pinjaman.

Untuk mencegah kebocoran atau pencurian data pribadi ada tindakan preventif. Berikut ini silahkan anda lakukan:

1.Hanya mengajukan pinjaman ke pinjol legal

Pengawasan dari OJK memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Resmi OJK, Mudah Cair Cepat Masuk Rekening

Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.

2. Tertib dalam mengangsur Pinjaman.
Penyebaran data biasanya karena nasabah gagal bayar.
Tujuan DC sebar data adalah untuk menekan relasi, kerabat atau teman dari peminjam agar peminjam mau melunasi tagihannya.
Dengan memberitahu ke pihak yang dekat, peminjam jadi malu dan membayar.

Tentu saja, cara penyebaran data ini tidak dibenarkan. Tindakan ini tidak sesuai dengan kode etik penagihan di asosiasi pinjaman online dan peraturan OJK.

3. Tidak Buka Akses Kontak di Aplikasi Pinjaman

Saat mengunduh aplikasi pinjol sebaiknya konsumen menolak
memberikan izin akses untuk masuk ke data kontak handphone.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Dapat Merugikan Anda, Waspada Scam dan Penipuan!

Karena akses data yang diperbolehkan OJK hanya camera, microphone, dan location.

Jika terdapat pinjol yang masih memaksa akses kontak, maka kemungkinannya adalah itu pinjol illegal sehingga tidak takut OJK.
Anda bisa melaporkan.

Untuk nasabah yang sudah terlanjur menjadi peminjam, bisa masuk ke pengaturan di ponsel dan menutup akses dari aplikasi pinjol. Dengan dicabutnya akses di HP, aplikasi pinjol tidak bisa lagi mengakses data pribadi.

3. Pelajari teliti Perjanjian Syarat dan Ketentuan.

-Jika di dalam perjanjian disebutkan bahwa data kontak boleh digunakan untuk penagihan, maka nasabah bisa membatalkan mengajukan pinjaman karena resiko data tersebar.

Baca Juga: SIMAK Pinjol Limit Tinggi Tenor Panjang Terdaftar OJK Terbaru Oktober 2021


-Namun, jika dalam perjanjian tidak disebutkan soal penggunaan data kontak nasabah, sementara di kemudian hari ditemukan penyebaran kontak maka nasabah punya dasar untuk melaporkan pelanggaran oleh pinjaman online ke pihak berwajib.

4. Laporkan ke OJK

-Telepon 1500655 atau email: [email protected],

-https://waspadainvestasi.ojk.go.id/.

OJK akan memanggil pinjaman legal untuk meminta klarifikasi dan mempenjelas perihal dugaan kebocoran data. OJK bisa mengambil tindakkan sampai mencabut izin pinjol yang melanggar.

Untuk pelanggaran oleh pinjol ilegal, OJK akan kerjasama dengan satgas waspada Investasi (SWI) untuk menutup atau memblokir aplikasi pinjol illegal. Secara rutin, pihak SWI melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman illegal.

Baca Juga: Tak Masalah Pinjam Uang di Pinjol OJK Asal Tahu Tips Ini! Jangan Sampai Malah Kebobolan Ya

5. Lapor ke Polisi Pihak Berwajib

Ketentuan dalam Pasal 45B UU ITE termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/ atau kerugian materiil.

Pelaku pengancaman dapat diproses pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kantor Polisi terdekat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah