Bahkan logo OJK saja sudah banyak yang asal comot dalam mempromosikan pinjol ilegal tersebut.
Jadi sebaiknya memang cari legalitasnya dulu melalui website www.ojk.go.id dan jangan hanya melihat iklannya saja.
Nah itu dia modus pinjol ilegal yang banyak dilakukan ke masyarakat dan wajib diketahui agar tidak terjerat hutang pinjol ilegal.
Seperti diketahui kalau per Desember 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 103 pinjo ilegal.
Baca Juga: Tak Masalah Pinjam Uang di Pinjol OJK Asal Tahu Tips Ini! Jangan Sampai Malah Kebobolan Ya
Tentu ini menambah panjang daftar pinjol ilegal di Indonesia yang sudah ditutup oleh OJK. Namun sepertinya jumlah yang akan masuk daftar pinjol ilegal masih akan bertambah.
Tentunya itu harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak lagi terjebak di pinjol ilegal karena daftar pinjol ilegal selalu dirilis oleh OJK hampir tiap bulannya.
Jadi pastikan untuk selalu berpikir dua kali untuk meminjam di pinjol dan jangan sampai terjebak hutang di pinjol ilegal ya!***