Baca Juga: CEK! 4 Pinjaman Online Pemerintah Tanpa Jaminan, Pinjol Resmi OJK dan Dana Langsung Cair
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Dengan contoh:
"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."
3. Jaga data pribadi Anda
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Baca Juga: Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Demikian informasi mengenai cara melaporkan pinjaman online illegal dan tips jitu agar tak terjerat pinjol non resmi! Semoga bermanfaat.***