INI 3 Cara AMAN agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!

- 25 Oktober 2022, 21:49 WIB
Iluatrasi. 3 Cara AMAN Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!.*
Iluatrasi. 3 Cara AMAN Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Tidak Terdaftar!.* /Pexels/ @Monstera

 

PORTAL PURWOKERTO - 3 cara aman agar terhindar pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat pinjol yang tidak terdaftar OJK.

Apa saja tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal? Waspada penipuan pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: 3 Cara Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal yang Mengatasnamakan OJK, Cek Tips Mudahnya Disini!

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Laporkan Saja, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Baca Juga: Begini Cara agar Nomor Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online Ilegal, Minimalisir Teror Debt Collector

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang terlah berizin OJK

Sementara itu, ada baiknya Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk gunakan pinjaman online, antara lain:

1. Tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam kebutuhan untuk konsumtif.

2. Sanggupkah Anda membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi, hindari gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal Ngaku Cepat Cair Padahal Bodong Paling Baru, Begini Ternyata Ciri-cirinya

3. Terpercayakah lembaga pemberi pinjaman?

Cek terlebih dahulu sang pemberi pinjaman, apakah sudah terdaftar dan berizin OJK?

Tak hanya itu, penting sebelumnya untuk mengecek bagaimana reputasi layanan dan rekam jejak digitalnya.

4. Sudah yakinkah Anda untuk meminjam?

Luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan dan pikirkan baik-baik

Dikutip saei akun Instagram @Kominfo, apabila telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, segera laporkan pada instansi di bawah ini:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]


2. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545


3. OJK:

Hotline: 157

WA:  081 157 157 15

email: [email protected]

Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Kunjungi laman OJK.go.id.

Demikian 3 cara aman agar terhindar pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat pinjol yang tidak terdaftar OJK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @kominfo ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah