Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH untuk 1 Desember 2022 Bagi Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
Adapun cara daftar PKH tahap 4 secara offline, yaitu:
- Pendaftar PKH mendaftarkan diri ke balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
- Setelah daftar usulan penerima PKH akhir hasil musyawarah disetujui seluruh pihak kemudian diinput oleh petugas melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Setelah usulan diterima Kemensos kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria.
Sedangkan, cara daftar PKH secara online, yaitu:
Cara daftar PKH secara online lewat HP