1. KUR Super Mikro
Belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
2. KUR Mikro
Belum diwajibkan, namun dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
3. KUR Kecil
Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
4. KUR Khusus
Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
AGUNAN
Dalam peraturan terbaru mengenai KUR 2023 menyebut adanya kriteria agunan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Dalam pasal 14 Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUR 2023 menyatakan bahwa kini agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.