4. Tidak jelas perhitungan bunga atau biaya pinjaman serta dendanya. Padahal pinjaman online yang legal selalu mencantumkan jumlah bunga dan denda secara transparan.
5. Bagi yang terlanjur meminjam dan kemudian tidak bisa membayar akan dilakukan tindakan ancaman teror, intimidasi bahkan pelecehan. Pinjol legal tidak diperkenankan asal menagih apalagi dengan kekerasan.
6. Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas. Tidak ada yang bisa dihubungi untuk meminta kejelasan atau jika terjadi masalah pada pinjol ilegal ini.
7. Tidak memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas. Padahal meskipun layanan pinjaman online ini tanpa bertatap muka, tetap harus memiliki kantor yang nyata.
8. Pada pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke seluruh data pribadi di smartphone Anda. Padahal OJK hanya membolehkan pinjol legal untuk meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon pada smartphone pengguna.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI sebagai wadah bagai para penagih. Penagihan juga dilakukan secara manusiawi.
Nah itu dia ciri pinjol ilegal mudah cair, tanpa jaminan dan tanpa verifikasi yang patut diwaspadai bagi masyarakat agar tidak terjebak kerugian besar di masa depan.***