THR 2024 Kapan Cair? Jadwal THR Harus Dibayarkan, Isi Surat Edaran THR Pekerja Buruh Diterbitkan Menaker

- 21 Maret 2024, 06:05 WIB
THR 2024 Kapan Cair? Jadwal THR Harus Dibayarkan, Isi Surat Edaran THR Pekerja Buruh Diterbitkan Menaker
THR 2024 Kapan Cair? Jadwal THR Harus Dibayarkan, Isi Surat Edaran THR Pekerja Buruh Diterbitkan Menaker /Yusuf Nugroho/ANTARA

Baca Juga: Pemberian THR Bersifat Wajib Menjelang Lebaran 2024, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya!

Sementara bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, besar THR yang diberikan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Selain itu, dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja/buruh dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Menaker, melansir dari Antaranews.

Perusahaan yang membayar THR kepada pekerja juga harus membayar secara penuh dan tidak dicicil, serta perusahaan yang berada di kabupaten/kota wajib menyalurkan sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x