Baca Juga: Pemberian THR Bersifat Wajib Menjelang Lebaran 2024, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya!
Sementara bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, besar THR yang diberikan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Selain itu, dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja/buruh dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Menaker, melansir dari Antaranews.
Perusahaan yang membayar THR kepada pekerja juga harus membayar secara penuh dan tidak dicicil, serta perusahaan yang berada di kabupaten/kota wajib menyalurkan sesuai dengan ketentuan.***