Bolehkah Kurban Atas Nama Sendiri? Ini Hadisnya!

- 14 Juni 2024, 05:51 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Kurban Atas Nama Sendiri? Ini Hadisnya!
Ilustrasi: Bolehkah Kurban Atas Nama Sendiri? Ini Hadisnya! /ist

PORTAL PURWOKERTO - Berkurban adalah hal yang biasa dilakukan umat Islam di seluruh dunia saat Idul Adha. Di tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun Hijriah, umat Islam berbondong-bondong melaksanakan hal yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS ratusan tahun lalu. 

Para ulama sepakat bahwa hukum ibadah Qurban itu adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang amat sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan beberapa ulama menghukumi ibadah kurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.

Para imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah adalah Imam Syafi'i, para ulama dari Madzhab Hambaliyyah, para ulama dari Madzhab Hanafiyah, juga Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah). Di Indonesia, sebagain besar masyarakatnya menganut mazhab Syafi'i.

Baca Juga: Segini Perkiraan Jumlah Kebutuhan Hewan Kurban Cilacap Menjelang Idul Adha 2024, CEK Harganya

Para imam dan ulama yang berpendapat ibadah kurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan adalah Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin  berpendapat ibadah Qurban hukumnya wajib, bagi yang mampu.

Dasar dari perintah berkurban tercantum dalam Al Quran surat Al Kautsar ayat 2: 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah."
(QS. Al Kautsar: 2).

Abu Hurairah berkata bahwa Rasul ﷺ bersabda:

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah