“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para terperiksa, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.***
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para terperiksa, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.***
Editor: Yumi Karasuma
Sumber: Antara