Kelima belas daftar obat sirup yang diklaim berbahaya tersebut yakni:
- Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)
- Paracetamol Syrup
- Cetirizine Syrup
- Paracetamol Syrup
- Curviplex Syrup
- Cetirizine Syrup
- Ambroxol Syrup
- Alerfed Syrup
- Ranivel Syrup
- Praxion Syrup
- Domperidon Syrup
- Paracetamol Syrup
- Ambroxol Syrup,
- Paracetamol Syrup
- Hufagripp Syrup
Namun, Kemenkes menyatakan daftar 15 obat sirup yang diklaim berbahaya tersebut adalah tidak benar.
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa daftar 15 obat sirup yang diklaim berbahaya itu tidak benar.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Bagi Anak, Cek Panduan Konsumsi Obat Sirup Aman dari BPOM
“Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Mohammad Syahril.
Mohammad Syahril menambahkan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identitas kandungan senyawanya.
Saat ini, Kemenkes bersama dengan BPOM masih melakukan investigasi terkait kasus yang beredar.
Tenaga kesehatan diminta oleh Kemenkes untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam sediaan sirup atau cair untuk dijual secara bebas sampai investigasi selesai dilakukan.