“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur Mohammad Syahril.
Kemenkes tetap menghimbau orangtua untuk lebih waspada apabila memiliki balita yang mengalami penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil.
Kemenkes meminta agar anak untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan.
Demikian kebenaran daftar 15 obat sirup terlarang beredar di media sosial. Pernyataan resmi Kemenkes, meminta masyarakat tunggu hasil investigasi.***