148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya

11 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan menyerahkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta jiwa pekerja, dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi upah (BSU) pada termin pertama di periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Atau sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU termin kedua dari tahap satu sampai tahap lima pada periode November-Desember 2020, sudah terealisasi kepada sebanyak 11 juta penerima manfaat atau 90 persen. Artinya masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Banyumas Masih Zona Merah, Bupati: Boleh Mudik Liburan, Tapi Harus Disiplin!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Kemnaker Soes Hindharno mengatakan jika pada tahap kedua ini, terjadi pengurangan jumlah penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan setelah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno seperti dikutip Portal Purwokerto dari Fix Indoensia dengan artikel berjudul ‘Waduh, 148 Ribu Orang Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Melanggar, Sanksi Ini siap Menanti’, Jumat 11 Desemeber 2020.

Baca Juga: Hotman Paris Mau Pesan Lamborghini Seharga Rp51 Miliar, Warganet: Orang Kaya Mah Bebas

Baca Juga:  Bersiap Ji Pyeong Lovers! Kim Seon Ho Berencana Kunjungi Bali, Simak Disini

Ternyata setelah dilakukan rincian, ada sebanyak 148 ribu penerima BSU yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat, yakni Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.

Kemnaker juga melakukan klarifikasi data kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.

Baca Juga: Begini Kronologi Manusia Silver Membunuh dan Memutilasi Warga Cilacap di Bekasi

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Mengaku Dibayar Rp100 Ribu Sekali Disodomi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan jika Kemnaker akan memberikan sanksi tegas hingga pengembalian uang kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang melanggar persyaratan.

Untuk itu, kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan, penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Enam Calon Tunggal Pilkada 2020 Jateng Menang Tanpa Perlawanan

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, lanjut Menaker Ida, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: Jika Tak Kooperatif, Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Paksa Habib Rizieq

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.*** (Akbar Gunawan Wadi/Fi Indonesia)
Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler