Putusan MA Soal PKS Tak Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar Ke Fahri Hamzah, Mahfud MD: MA Adil Terus Ya?

16 Desember 2020, 06:39 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram @Mahfud MD/

PORTAL PURWOKERTO – Masalah pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih berlanjut. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memberi putusan bahwa PKS membayar sejumlah uang dengan total Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.

Perkara ini berlanjut dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PKS kepada MA. Pada Selasa, 15 Desember 2020, MA memberi putusan atas permohonan PK PKS yang menyatakan bahwa partai yang digawangi Hidayat Nur Wahid ini tak berkewajiban membayar ganti rugi Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.

Baca Juga: Masuk Zona Orange di Jateng, Total Angka Positif Covid-19 di Cilacap Menyentuh 2.797 Kasus

Meski putusan MA tersebut tetap menyatakan bahwa PKS bersalah memecat Fahri. Melihat perkara ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menuliskan komentarnya di kolom laman Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pada Rabu, 16 Desember 2020 pagi ini.

Dalam komentarnya tersebut, Mahfud MD mengkaitkan reaksi kedua pihak mengenai putusan MA yang diterima dengan menuliskan caption,

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Desember, Waduh Reyna Jatuh ke Kolam Gara-gara Dititipin ke Elsa

Tangkapan layar Twitter Menkopolhukam Mahfud MD @mohmahfudmd

“Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M s-d di MA dlm gugatan pemecatan kpd PKS dia bilang, "ada keadilan" di Indonesia. Skrng, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA jg, Ustadz Hidayat Nur wahid yg bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya?tulis Mahfud sembari memberikan emoticon tertawa.

Sebelum menjabat sebagai Menkopolhukam era Jokowi periode kedua, Mahfud MD merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada tahun 2008 hingga 2013.

Baca Juga: Resmi, Hasil Pilkada Purworejo 2020, Petahana Bastian-Yuli Menang

Hingga berita ini diturunkan, Fahri Hamzah belum memberi komentarnya mengenai pengabulan PK PKS tentang perkara ganti rugi Rp 30 miliar oleh MA.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler