Upah 2021 Tidak Naik, Mengapa?

28 Oktober 2020, 07:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

PORTAl PURWOKERTO - Surat Edaran (SE) soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 menuai  banyak protes, terutama  para buruh mereka merasa diperlakukan  tidak adil.

Menteri Tenaga Kerja  Ida Fauziyah menyatakan,  keputusan sulit bukan tanpa kajian mendalam, SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dia teken, merupakan jalan tengah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020 dalam keterangan resminya melalui laman Kemnaker.go.id di kutip Portal Purwokerto.

Baca Juga: Masih Menjalani Tahanan di Gunung Sindur, Habib Bahar Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut menurut Menteri Ida, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Penting! Ini Info Cuaca Selama Libur Akhir Oktober di Jawa Tengah

Menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disiapkan  pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Fasilitator Massa Perusuh Demo UU Ciptaker, Masih Dalam Pengejaran

SE penetapan upah minimum yang  diteken  Menaker pada 26 Oktober 2020  ditujukan kepada para   Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021,  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler