Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Apa Masuk Data 1,3 Juta Pekerja yang Dihapus? Ini Cara Ceknya

- 11 Desember 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO – Masih ada sekitar 1,3 juta pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker berencana akan menyerahkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta jiwa pekerja, dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU pada termin pertama di periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Atau sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU termin kedua dari tahap satu sampai tahap lima pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen. Artinya masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjan.

“Hingga tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Portal Purwokerto dari Fix Indonesia dari artikel ‘Kabar Buruk, 1,3 Juta Orang Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS KEtenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker’, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Wishnutama Berencana Temui Kim Seon Ho ‘ Ji Pyeong ‘ di Bali, Kapan? Ini Informasinya

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Kemnaker Soes Hindharno mengatakan jika ada pengurangan jumlah penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan pada termin kedua.

Hal ini dikarenakan setelah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno.

Baca Juga: Update Real Count Sirekap KPU Pilkada Purworejo 11 Desember 2020, Petahana Masih Memimpin

Setelah dirinci, ternyata ada 148 ribu penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta sehingga diperlukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.

Meskipun begitu, Menaker Ida  juga mengimbau, bagi para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji padahal sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya dapat cepat diperbaiki.

Baca Juga: Banyumas Masih Zona Merah, Bupati: Boleh Mudik Liburan, Tapi Harus Disiplin!

Berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Klien Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Bagi yang Bucin, Lirik Lagu dan Terjemahan 'Someone You Loved' Lewis Capaldi

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.*** (Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah