Kabar Terbaru! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Ceknya

- 26 Januari 2021, 20:37 WIB
Pekerja banyak menanyakan kapan BLT PBJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 akan cair?
Pekerja banyak menanyakan kapan BLT PBJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 akan cair? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar BPUM 2021 Bukan di Eform.bni.co.id/bpum, Begini Syaratnya

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, selama dua termin. Kepada sebanyak 12,4 juta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada termin I tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika dipersentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Pesona Rose BLACKPINK di Teaser Debut Solonya, Bakal Tampilkan Musik yang Rose 'Banget'

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan,” ujarnya.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat, akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta pada 2020. BLT ini untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp5 juta agar mencukupi kebutuhan akibat dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x