Sektor esensial adalam keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.
B. Untuk sektor kritikal maksimal 100 persen WFO, dengan protokol kesehatan.
Sektor kritikal adalah sektor yang bergerak dalam bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, makanan, minuman, petrokimia, objek vital nasional, bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan kebutuhan pokok.
C. Supermarket, pasar, toko kelonton dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-jari maksimal jam operasional pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Kegiatan pusat perbelanjaan, mal tutup
5. Restoran, Rumah makan/warung makan/cafe pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima take away.
6. Protokol kesehatan yang diperketat pada kegiatan konstruksi
7. Tempat ibadah mulai dari Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihada, Klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara