Banyumas Raya Kena PPKM Darurat Jawa - Bali: Mall, Lokasi Wisata dan Tempat Ibadah Tutup!

- 1 Juli 2021, 17:43 WIB
Berikut ini daerah di JAwa Tengah yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Berikut ini daerah di JAwa Tengah yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. /instagram/@luhut.pandhaitan

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merinci kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat, yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal ini dilakukan karena meningkatnya kasus penularan Covid-19, serta munculnya varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat. Keputusan dilakukan setelah Presiden mendapatkan masukan dari para Mentri dan para ahli kesehatan, serta kepala daerah.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? Presiden Jokowi Terapkan di Jawa-Bali Mulai 3 -20 Juli 2021

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada sebanyak 14 aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, yakni berikut ini:

1. Sektor non-esensial 100 persen Work From atau bekerja dari rumah

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. A. Pelaksanaan Kegiatan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x